Buruan Jangan Ketinggalan, Pemutihan Pajak Masih Ada di 7 Provinsi Ini

Harryt MR - Kamis, 5 September 2024 | 11:05 WIB

Razia pajak kendaraan bermotor di jalan (Harryt MR - )

Hal ini memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan, dan menghapus denda untuk keterlambatan pembayaran pajak.

4. Jawa Tengah  

Program pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. 

Bapenda Jateng mengumumkan melalui Instagram bahwa program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pengurangan tunggakan PKB.

Jadwalnya bervariasi untuk setiap jenis pemutihan pajak kendaraan. 

Semisal BBNKB II dan diskon pajak tahunan berkala hingga 19 Desember, pembebasan pajak progresif hingga 19 Desember, dan keringanan tunggakan PKB hingga 20 Agustus.

5. Sumatera Selatan  

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, mencakup PKB, BBNKB kedua, dan SWDKLLJ. 

Semua denda dan bunga terkait pajak kendaraan, termasuk pajak progresif, dihapuskan.

Baca Juga: Terungkap, Insentif PPnBM dan Pajak Hybrid Punya Manfaat Gede Buat Ini

Selain itu, bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak berjalan, dengan diskon 50 persen untuk BBNKB II.

6. Bengkulu  

Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

7. Jawa Barat  

Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. 

Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Syarat membawa e-KTP, STNK, SKKP asli, dan menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS, virtual account, dan debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar, dan pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.