“Kami berupaya agar mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikategorikan sebagai barang mewah dan bebas PPnBM,”
“Dengan ini, diharapkan akan mempercepat kepemilikan mobil serta meningkatkan penyerapan komponen lokal," jelas Febri.
Sejarah LCGC di Indonesia
Program LCGC pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013.
Kebijakan ini memberikan fasilitas bebas PPnBM sebesar 0% bagi kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kokoh! Sigra Tetap Jadi Mobil LCGC Terlaris Daihatsu, Laku Segini Banyak
Salah satu syarat utamanya adalah efisiensi bahan bakar, di mana mobil LCGC harus memiliki konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter.
Berlaku untuk mesin bensin dengan kapasitas 980-1.200 cc maupun mesin diesel hingga 1.500 cc.
Bahan bakar yang digunakan juga harus memenuhi standar, dengan minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk mesin bensin, dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan teknis lainnya, seperti radius putar dan ground clearance, yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status LCGC.
Dalam upaya menciptakan identitas lokal, mobil LCGC juga diwajibkan menggunakan nama, model, dan logo yang mencerminkan budaya Indonesia.
Pada awalnya, harga jual maksimum mobil LCGC ditetapkan sebesar Rp 95 juta, namun angka ini bisa disesuaikan jika ada perubahan ekonomi, seperti inflasi atau kenaikan harga bahan baku.
Tantangan dan Harapan Mobil Rakyat
Hingga kini, usulan Kemenperin untuk mengecualikan mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta terbebas PPnBM masih menunggu persetujuan pemerintah.
Meskipun pemerintah terus mendiskusikan kebijakan ini, belum ada kejelasan kapan kebijakan mobil rakyat akan diwujudkan.
Baca Juga: Brio Jadi Mobil Terlaris, Sukses Posisikan Honda di Peringkat Ketiga
“Kami terus memperjuangkan agar usulan ini mendapat lampu hijau dari Kemenkeu," tambah Febri.
Jika wacana ini terealisasi, konsep mobil rakyat dengan harga yang benar-benar terjangkau bisa kembali hadir di pasar Indonesia.
Hal ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.