Wajib Tahu, Inilah 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik dan Artinya

Konten Grid - Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:00 WIB

Pelat nomor motor listrik

Otomotifnet.com - Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi.

Namun, seiring dengan era elektrifikasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan identitas visual khusus bagi kendaraan listrik (EV) melalui ciri khas lis biru di bagian bawah pelat.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2, terdapat lima kombinasi warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing:

1. Pelat Hitam dengan Lis Biru: Untuk Kendaraan Pribadi

Inilah tipe yang paling sering kita jumpai di jalanan.

Menariknya, sebelum tahun 2020, mobil listrik seperti Tesla masih menggunakan pelat hitam polos.

Namun, sejak keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020, semua kendaraan listrik pribadi wajib menyertakan aksen lis biru sebagai penanda utama.

2. Pelat Kuning dengan Lis Biru: Untuk Transportasi Umum

Bagi angkutan umum bertenaga listrik, seperti bus listrik atau taksi listrik, kombinasi warna yang digunakan adalah dasar kuning dengan lis biru.

Hal ini memudahkan identifikasi moda transportasi publik yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Motor Listrik Mirip PCX Tembus 130 km, Ini Spesifikasi Polytron Fox-R 2023

Baca Juga: Pasang Dan Cabut Baterai Motor Listrik Tak Bisa Asal, Cek Faktanya

Baca Juga: Ini Pelat Nomor Motor Listrik, Beda Dengan Motor Konvensional

Baca Juga: Beda Sendiri, Pelat Nomor Mobil Listrik Ada Birunya, Ini Loh Fungsinya

3. Pelat Merah dengan Lis Biru: Untuk Instansi Pemerintah

Khusus kendaraan dinas milik pemerintah atau BUMN yang berbasis listrik, kombinasi merah dan biru menjadi standarnya.

Meski pengajuannya mulai masif sejak tahun 2022—terutama untuk motor dinas—pelat ini menjadi simbol transisi energi di sektor birokrasi.

4. Pelat Putih dengan Lis Biru: Khusus STCK

Banyak yang salah mengira warna putih adalah untuk kendaraan diplomatik.

Faktanya, pada ekosistem kendaraan listrik, pelat putih dengan lis biru digunakan khusus untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau kendaraan baru yang sedang dalam masa pengujian sebelum pelat permanen terbit.

5. Pelat Hijau dengan Lis Biru: Untuk Kawasan Tertentu (Zona Berikat)

Kombinasi hijau dan biru diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau kawasan berikat yang memiliki fasilitas pembebasan bea masuk.

Contoh nyatanya bisa kita temukan pada kendaraan listrik yang beredar di wilayah eksklusif seperti Batam. 

Istimewa
Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik

YANG LAINNYA