Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke Satpas pusat.
Berikut adalah hal-hal penting yang wajib Anda catat:
Jam Operasional
Umumnya layanan ini mulai melayani masyarakat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga: Catat, Keliling Motoran di 8 Negara Ini Bisa Pakai SIM Indonesia
Baca Juga: Mirip Sertifikat Tanah, Wujud SIM Zaman Perang Kaya Begini Lho
Baca Juga: Batas Minimal Usia Bikin SIM Beda-beda, Jangan Dikira 17 Tahun Semua
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C
Dokumen Persyaratan
Siapkan berkas asli dan fotokopi yang terdiri dari:
- KTP yang masih berlaku.
- SIM lama (asli dan fotokopi).
- Bukti cek kesehatan (tersedia di lokasi atau fasilitas kesehatan resmi).
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pokok perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya pokok di atas, Anda perlu menyiapkan dana tambahan untuk tiga item lainnya, yaitu biaya tes psikologi Rp60.000, tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan asuransi senilai Rp30.000.
Jadi, pastikan total saldo atau uang tunai yang Anda bawa sudah mencakup komponen-komponen tersebut.