Otomotifnet.com - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah mata elang semakin sering terdengar di masyarakat terutama di kalangan pengguna kendaraan bermotor yang menjalani kredit di leasing atau lembaga pembiayaan.
Fenomena ini bukan sekadar istilah kosong, tetapi terkait dengan praktik penagihan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.
Istilah mata elang merujuk pada individu atau tim yang memiliki kemampuan mengamati dan mendeteksi kendaraan dengan cicilan bermasalah, lalu mencoba menghadang atau bahkan menyita kendaraan tersebut langsung di jalan.
Meskipun pekerjaan ini sering disamakan dengan debt collector, ada perbedaan penting soal legalitas dan batas kewenangan yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan kredit.
Istilah “mata elang” muncul dari cara kerja praktisinya, mereka mengawasi kendaraan yang lewat dengan tajam seperti burung elang, lalu mencocokkan data nomor polisi kendaraan dengan daftar kendaraan yang menunggak cicilan.
Biasanya mereka bekerja untuk tim field collector dari perusahaan leasing, atau Pihak ketiga yang disewa oleh lembaga pembiayaan. Namun yang membedakan mereka dari debt collector resmi adalah bahwa belum tentu semua mata elang memiliki surat tugas atau identitas legal, sehingga sering menimbulkan persepsi negatif dan bahkan masalah hukum.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Beberapa fakta yang sering dilaporkan antara lain, penarikan kendaraan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Banyak mata elang tidak membawa surat tugas atau dokumen legal, praktik yang dilakukan kadang melampaui prosedur hukum, seperti menahan atau menghentikan kendaraan di jalan umum tanpa izin.
Ada bebrapa laporan dan peristiwa yang menyebut tindakan intimidatif, kekerasan, bahkan penyitaan paksa tanpa hak. Hal-hal seperti ini menyebabkan banyak pengguna kendaraan merasa terancam secara psikologis maupun materiil.
Tanda dan Ciri-Ciri Mata Elang