Otomotifnet.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam di jalan raya? Jika dulu warna ini identik dengan kendaraan diplomatik atau plat sementara, kini pemandangan tersebut menjadi standar baru bagi kendaraan pribadi di Indonesia.
Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari transformasi digital kepolisian.
Berikut ulasan lengkap mengenai arti, fungsi, dan aturan main plat putih tersebut.
Kenapa Plat Putih
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, kini diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perlu dicatat bahwa plat putih yang dimaksud di sini berbeda dengan plat putih tulisan merah (STCK) yang digunakan oleh dealer untuk mengirim mobil baru ke rumah konsumen.
Plat putih tulisan hitam adalah plat resmi dan permanen, alasan paling krusial di balik perubahan warna ini adalah untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kamera ETLE seringkali mengalami kesulitan saat membaca plat nomor berwarna hitam, terutama dalam kondisi cahaya tertentu. Kesalahan identifikasi sering terjadi, misalnya angka "5" terbaca sebagai huruf "S", atau angka "1" terbaca sebagai huruf "I".
Efek Fotometrik, warna dasar putih dengan tulisan hitam memiliki kontras yang lebih tinggi, sehingga lebih mudah diserap dan diidentifikasi secara akurat oleh sensor kamera pengawas jalan raya, baik siang maupun malam hari.
Kapan Mobil Anda Harus Menggunakan Plat Putih?