Pihak kepolisian tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengganti plat hitam ke putih secara serentak. Penggantian dilakukan secara bertahap.
- Saat pembelian kendaraan baru, mobil yang dibeli setelah aturan ini berlaku otomatis akan mendapatkan plat putih.
- Pada saat perpanjangan STNK 5 Tahunan, saat masa berlaku TNKB 5 tahun Anda habis plat lama akan diganti dengan versi putih.
- Ketika melakukan perubahan Kepemilikan (Balik Nama), jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan proses balik nama, plat akan otomatis berubah menjadi putih.
- Masa Berlaku Plat Habis, jika plat nomor fisik Anda sudah tidak berlaku, penggantian akan mengikuti aturan terbaru.
Kedepannya, plat putih ini juga direncanakan akan dilengkapi dengan chip berbasis RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini nantinya akan berfungsi untuk Integrasi pembayaran tol elektronik tanpa sentuh, kemudahan akses parkir elektronik, memantau data kendaraan secara lebih akurat oleh pihak kepolisian.
Jika mobil Anda masih menggunakan plat hitam, Anda tidak perlu panik atau sengaja melakukan pengecatan ulang sendiri. Penggunaan plat hitam tetap legal hingga masa berlakunya habis.
Baca Juga: Kenapa Oli Kompresor AC Pada SUV Harus Rutin Dirawat? Ini Alasannya
Baca Juga: Harga Terbaru Toyota Agya Stylix 2026, Hatchback Keluarga Kecil