Catat, Ini 3 Jenis Kecelakaan yang Bisa Ditanggung Jasa Raharja, Simak

Konten Grid - Kamis, 5 Februari 2026 | 15:48 WIB

3 jenis kecelakaan yang bisa ditanggung Jasa Raharja

Otomotifnet.com - Jasa Raharja merupakan perusahaan atau penyelenggara perlindungan dasar dari pemerintah untuk korban kecelakaan, baik itu di jalan raya, laut, maupun udara.

Namun, tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan atau bantuan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

Bahkan ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu loh, jadi tidak bisa sembarangan.

Kecelakaan yang Bisa Diklaim Jasa Raharja

Nah agar Anda bisa lebih tahu, inilah jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja, simak:

1. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Bagaimana maksudnya?

Artinya yaitu ketika seseorang menjadi korban kecelakaan karena kelalaian orang lain.

Baca Juga: Perhatian 3 Hal Ini Agar Kecelakaan di Jalan Tol Berkurang, Yuk Cek

Contohnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang tertabrak kendaraan bermotor.

Dalam kondisi ini, korban bisa mengajukan klaim ke pihak Jasa Raharja karena termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga.

2. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Santunan diberikan bagi penumpang resmi angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.

YANG LAINNYA