Otomotifnet.com - Jasa Raharja merupakan perusahaan atau penyelenggara perlindungan dasar dari pemerintah untuk korban kecelakaan, baik itu di jalan raya, laut, maupun udara.
Namun, tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan atau bantuan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
Bahkan ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu loh, jadi tidak bisa sembarangan.
Kecelakaan yang Bisa Diklaim Jasa Raharja
Nah agar Anda bisa lebih tahu, inilah jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja, simak:
1. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Bagaimana maksudnya?
Artinya yaitu ketika seseorang menjadi korban kecelakaan karena kelalaian orang lain.
Baca Juga: Perhatian 3 Hal Ini Agar Kecelakaan di Jalan Tol Berkurang, Yuk Cek
Contohnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang tertabrak kendaraan bermotor.
Dalam kondisi ini, korban bisa mengajukan klaim ke pihak Jasa Raharja karena termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga.
2. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Santunan diberikan bagi penumpang resmi angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.