Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar

Konten Grid - Selasa, 3 Maret 2026 | 11:59 WIB

Menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Otomotifnet.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah menjadi kewajiban para pemilik motor ataupun mobil di Tanah Air.

Pembayaran PKB tersebut wajib dilakukan setiap setahun saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Maka dari itu, waktu batas bayar pajak kendaraan ini bisa dilihat di lembar STNK dan jangan sampai melebihinya.

Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: Dokumen Apa Yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Kata Pakar 

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. 

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

YANG LAINNYA