Otomotifnet.com - Tradisi mudik Lebaran merupakan momen yang dinantikan, namun keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah sering kali menjadi beban pikiran bagi masyarakat.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan solusi nyata melalui layanan penitipan kendaraan gratis di kantor-kantor polisi terdekat selama masa libur Idulfitri 1447 H / 2026 M.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemudik, sekaligus menekan risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kebakaran rumah akibat korsleting listrik pada kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis di Seluruh Indonesia
Polri menginstruksikan jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk membuka lahan parkir mereka sebagai tempat penitipan kendaraan bagi masyarakat.
Layanan ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat yang ingin menitipkan motor atau mobilnya hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang sah.
Fasilitas ini sangat disarankan bagi pemudik yang memilih pulang kampung menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau kapal laut, namun memiliki kendaraan yang harus ditinggalkan di perantauan.
Baca Juga: Catat, Aturan Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni di Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Catat, Lewat 6 Ruas Tol Ini Gratis Selama Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Resmi! 29 Ruas Tol Ini Mendapat Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026
Baca Juga: Resmi! Jadwal One Way Padang-Bukittinggi Selama Mudik Lebaran 2026
Syarat dan Ketentuan Penitipan
Untuk dapat menikmati layanan ini, umumnya warga diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif sederhana guna memastikan keamanan dan legalitas kendaraan, antara lain:
-
Menunjukkan Identitas Diri: Membawa KTP asli dan fotokopi.
-
Bukti Kepemilikan Kendaraan: Membawa STNK asli dan fotokopi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil tindak kejahatan.
-
Dokumentasi Kondisi Kendaraan: Petugas akan melakukan pengecekan fisik singkat untuk mencatat kondisi kendaraan sebelum dititipkan.
-
Kontak Darurat: Meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi selama masa penitipan.
Layanan Pengaduan dan Pengamanan Lingkungan
Selain penitipan kendaraan, Polri juga memperkuat layanan pengaduan bagi masyarakat yang tidak mudik atau mereka yang membutuhkan bantuan darurat di jalan raya.
Melalui layanan Call Center Polri 110, masyarakat dapat melaporkan situasi mencurigakan di lingkungan tempat tinggal yang ditinggalkan penghuninya.
Polri juga mengimbau warga yang mudik untuk melapor kepada ketua RT/RW atau petugas keamanan setempat.
Hal ini bertujuan agar patroli kepolisian dapat difokuskan pada area pemukiman kosong guna mencegah aksi kriminalitas.