2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah
a. Untuk perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama.
- Surat kuasa bermaterai cukup.
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).
Baca Juga: Kendaraan Jenis Ini Pajak Tahunannya Turun Drastis Berlaku Tahun 2026
b. Untuk Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai cukup.
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Surat keterangan domisili.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir.
c. Instansi pemerintah
- Surat kuasa bermaterai cukup.
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK dan fotokopi.
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar