Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Konten Grid - Kamis, 12 Maret 2026 | 12:20 WIB

Persyaratan bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

Baca Juga: Kendaraan Jenis Ini Pajak Tahunannya Turun Drastis Berlaku Tahun 2026 

b. Untuk Badan Hukum

c. Instansi pemerintah

3. STNK dan fotokopi.

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar 

YANG LAINNYA