Ini Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2026

Konten Grid - Selasa, 31 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Cetak STNK OnlineSetelah Bayar Pajak Kendaraan

Otomotifnet.com -Seiring dengan digitalisasi layanan publik, kini pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat hanya untuk mengesahkan STNK.

Setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi seperti Signal (Samsat Digital Nasional), Anda bisa mendapatkan bukti pengesahan secara digital maupun fisik dengan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengurus administrasi kendaraan Anda di tahun 2026.

1. Memahami e-TBPKB (Bukti Bayar Digital)

Setelah Anda menyelesaikan pembayaran pajak melalui aplikasi, sistem akan menerbitkan e-TBPKB (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

2. Cara Mendapatkan dan Cetak e-TBPKB Secara Mandiri

Jika Anda hanya membutuhkan salinan digital atau ingin mencetaknya sendiri di rumah, ikuti langkah ini:

  1. Buka Aplikasi Signal: Masuk ke akun yang Anda gunakan untuk membayar pajak.

  2. Pilih Menu "E-TBPKB": Cari opsi dokumen digital di halaman utama.

  3. Unduh File: Simpan dokumen dalam format PDF ke ponsel Anda.

  4. Cetak Mandiri: Anda bisa mencetak file tersebut menggunakan printer biasa. Meskipun dicetak mandiri, QR Code di dalamnya tetap menjadi alat validasi utama bagi petugas di lapangan.

3. Cara Mendapatkan STNK Fisik dan Stiker Pengesahan

Walaupun sudah ada versi digital, sebagian pemilik kendaraan tetap menginginkan fisik STNK yang diperbarui (stiker pengesahan). Ada dua cara untuk mendapatkannya:

Baca Juga: STNK Mati Tapi Pajak Hidup Tetap Ditilang? Simak Aturannya Di sini

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh

Baca Juga: Wajib Tahu, Urus STNK Hilang Tapi BPKB di Leasing, Siapin Ini Dulu

A. Melalui Layanan Pengiriman (Samsat ke Rumah)

Saat melakukan pembayaran di aplikasi Signal, Anda bisa memilih opsi Pengiriman.

B. Cetak di Layanan Self-Service (KiosK Samsat)

Tahun 2026, banyak titik layanan Samsat yang menyediakan mesin KiosK otomatis.

  1. Datangi KiosK Samsat terdekat (biasanya ada di mal atau pusat layanan publik).

  2. Scan QR Code e-TBPKB yang ada di aplikasi Anda pada mesin tersebut.

  3. Mesin akan memvalidasi data dan mencetak stiker pengesahan atau lembar TBPKB asli secara otomatis.

4. Hal Penting yang Harus Diperhatikan

YANG LAINNYA