Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Kepincut Pakai Nomor Cantik, Lihat Dulu Besaran Biaya Yang Mesti Disiapkan
PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa