Otomotifnet.com - Puncak, Bogor adalah salah satu tempat tujuan wisata saat libur panjang di Indonesia tiba.
Untuk mengatasi hari libur saat Natal dan Tahun Baru 2018, pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan polres terkait akan melakukan pengaturan lalu lintas.
Untuk menghindari kemacetan parah, truk dan bus dilarang melewati jalur wisata ini.
Menurut TMC Polda Metro Jaya bus dan truk dilarang lewat jalan Puncak pada 31 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018.
(BACA JUGA: Kisah Pria Semarang Jual Mercy Buat Beli Wuling, Gak Nyangka)
"Untuk kendaraan tersebut akan dilakukan pengalihan ke arah Jonggol," ungkap TMC Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk semua kendaraan yang menuju Puncak dari Cianjur akan ditutup sejak 31 Desember sejak pukul 18:00 WIB.
Nah, buat sobat yang ingin ke Puncak pada malam tahun baru, pihak Kepolisian menghimbau untuk mempersiapkan diri dan kendaraan.
"Kondisi kemacetan panjang pasti terjadi. Kami berusaha untuk membantu kelancaran perjalanan masyarakat," sebut TMC Polda Metro Jaya.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR