Otomotifnet.com - Belakangan ini, ramai diberitakan motor yang digelandang ke kantor polisi atau knalpot yang dipotong lantaran pakai knalpot racing yang bising.
Ternyata hal tersebut enggak hanya berlaku di Indonesia saja, Malaysia pun turut membasmi motor-motor dengan knalpot tersebut.
Polisi negeri jiran pun dengan tegas akan memberikan denda kepada pengendara yang menggunakán knalpot berisik.
Dilansir dari nst.com.my, Polisi Malaysia menyiapkan Undang-undang yang mengatur penggunaan knalpot pada kendaraan.
(BACA JUGA: Terharu, Katanya Dikasih Motor Sama Polisi, Pria Ini Menangis Bahagia)
Batas suara knalpot yang diperbolehkan yakni 75 dB (desibel).
Pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara di atas ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan denda yang bikin tekor.
Dendanya yakni 100.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 351,7 juta.
Bayangkan uang segitu bisa buat DP (down payment) rumah kali.
Jangankan DP, rumah tipe kecil atau apartemen sederhana juga bisa dibeli langsung.
Tak hanya itu saja, pelanggar bakal dikenai hukuman penjara 5 tahun lo.
Jika diterapkan di Indonesia gimana yak jadinya?
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR