Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemarin Dilarang, Tahun Ini Pemerintah Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Biaya Ditanggung Pemakai

Parwata - Senin, 30 April 2018 | 19:25 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi

Otomotifnet.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya.

(BACA JUGA: Basis Sama, Mesin Yamaha Lexi Dan Aerox Boleh Beda Kubikasi, Tenaganya Hanya Selisih 3 Dk)

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan."

"Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.

Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik.

Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor."

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa