Otomotifnet.com – Dalam usaha menekan kemacetan dan angka kecelakaan, maka sejumlah persimpangan di Jakarta Timur dilengkapi Yellow Box Junction (YBJ).
Sayangnya, masih banyak warga dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengetahui apa arti garis kuning tersebut.
"Tidak tahu maksudnya (YBJ). Mungkin garis pembatas kendaraan tidak boleh lewat," ujar Cahyo, pengendara motor di persimpangan simpang Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan, Jakarta Timur, Minggu (6/5/2018).
(BACA JUGA: Gak Bakal Dilepas, Suzuki Tahan Satu Pembalapnya)
Berbeda dengan Cahyo, seorang pengendara motor bernama Maria bahkan tidak mengetahui ada garis kuning yang membatasi kendaraan di persimpangan lampu lalu lintas.
Menurutnya, marka atau peraturan lalu lintas seperti YBJ harus lebih disosialisasikan oleh kepolisian ke masyarakat.
"Barus sadar ada yang seperti itu. Tidak tahu juga fungsinya, nanti coba tanya suami di rumah. Coba polisinya sosialisasi, pasti banyak yang tidak tahu juga itu (YBJ)," ujar Maria.
Perlu diketahui, YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010 dan berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
(BACA JUGA: Jagoan...Fortuner Staf Ahli DPR-RI Ditimpuk, Tiga Pemuda Dibekuk)
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR