Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Hukumnya, Tidak Menolong Korban Kecelakaan Bisa Dikurung

Parwata - Kamis, 12 Juli 2018 | 09:00 WIB
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya
Rizky/Otomotifnet
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya

Otomotifnet.com - Hampir sebagian masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di kota-kota besar, seperti Jakarta menghabiskan hidup di perjalanan.

Meskipun sudah pakai atribut lengkap namun tetap tak menjamin pengendara tak terlibat kecelakaan fatal.

Dengan kondisi lalu lintas yang semakin padat, kecelakaan di jalan jadi lebih banyak terjadi.

Bagi yang melihat kecelakaan, tentu punya keinginan untuk segera menolong korban.

Namun jangan asal, karena bisa saja justru memperburuk kondisi hingga mengancam nyawanya.

Tak kalah parah, tidak memberi pertolongan pada korban kecelakaan juga bisa dikurung lo.

Bukan main-main, karena sudah ada undang-undangnya.

Yuk simak.

Benturan Kepala

“Orang Indonesia itu ramah-ramah, begitu melihat kecelakaan, naluri dan moralnya tersentuh. Ingin langsung menolong korban."

"Padahal, jika tidak dilakukan dengan hati-hati bisa membahayakan korban,” jelas dr.Nelsy Maitar yang praktek di Klinik Malinda, Lenteng Agung, Jaksel (27/4).

Ia juga menerangkan, hal pertama yang harus dilakukan justru menghubungi kepolisian dan petugas medis.

Karena sebagai orang awam, masyarakat belum tentu mengetahui persis fisik yang terkena benturan dan dampak bagi korban.

Banyak masyarakat yang belum paham soal dampak dari pertolongan langsung dengan menyentuh korban, khususnya bagi korban dengan benturan leher dan kepala.

Hal tersebut sangat berbahaya, karena bisa mengakibatkan terjepitnya syaraf leher dan kepala, efeknya bisa kelumpuhan otak hingga mengakibatkan meninggal.

Disisi lain, dr. Nelsy juga menyayangkan masih kurang cepat tanggapnya petugas medis pada kejadian kecelakaan di Indonesia.

Meskipun terdapat nomor darurat yang bisa dihubungi, ia menilai kecepatan dalam menangani korban masih kurang.

Hal tersebut masih ditambah dengan kemacetan di jalan. Meski begitu, ia tetap menghubungi petugas medis saat melihat korban kecelakaan laka lantas.

Dokter paruh baya yang tinggal di Kelapa Gading, Jakut ini menganjurkan setelah menghubungi petugas (kepolisian dan medis), korban sebaiknya diberikan ruang tanpa menyentuh atau memindahkannya.

“Lain hal ya jika korban sadar, kita bisa tanya apakah leher dan kepalanya kena benturan atau tidak. Jika tidak bisa langsung kita bawa ke rumah sakit,” jelas dokter yang pernah bertugas di rumah sakit Cikarang, Jabar ini.

Hal senada juga dijelaskan oleh dr. Meita Amalia Irfani, yang praktek Rumah Sakit Nuraida, Bogor, Jabar.

(BACA JUGA: Bikin Kaget! Alami Kecelakaan Hebat, Artis Anisa Bahar Sempat-Sempatnya Posting Di Instagram)

Editor : Iday
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa