Otomotifnet.com – Pengendara motor jangan coba-coba menerobos jalan tol dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Ia mengatakan, pelanggaran semacam ini akan membuat pengendara terancam 2 bulan penjara.
"Menerobos jalan tol bagi pengendara motor melanggar Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kurungan 2 bulan penjara atau denda," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (5/7/2018).
(BACA JUGA: Jangan Iri Liat Motor Polisi Di Jalan Tol, Sudah Sesuai Dengan Peraturan)
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ia mengatakan, sanksi ini yang mungkin akan dikenakan kepada seorang pengendara kendaraan roda dua berinisial MS (47) yang nekat melintas ruas jalan Tol Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (4/7/2018).
"Menurut keterangan petugas setelah dilakukan pemeriksaan di off ramp arah utara ternyata yang bersangkutan masuk melalui Gerbang Tol (GT) Pancoran," kata Budiyanto.
(BACA JUGA: Berbagai Alasan Menohok Ini Bikin Motor Dilarang Lewat Jalan Tol )
Ia melanjutkan, petugas yang melihat pelanggaran MS kemudian memberhentikan dan melakukan penilangan.
Sebelumnya, viral di media sosial ulah seorang pengendara motor yang terekam masuk ke ruas tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2018).
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR