Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cihui... Polisi Bolehkan Wrapping Sticker Di Kendaraan, Cukup Perhatikan Hal Ini

Joni Lono Mulia - Kamis, 5 Juli 2018 | 18:45 WIB
Wrapping Sticker di Bodi Mobil
Elvan/First Auto Wrap
Wrapping Sticker di Bodi Mobil

Otomotifnet.com - Modifikasi menggunakan sticker yang diterapkan ke motor dan mobil masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.

Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.

(BACA JUGA: Waduh... Bocah SD Boncengan Pakai Suzuki GSX-R150, Tanggapannya Itu Lo Bikin Senyum)

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

(BACA JUGA: Mantap... Ini Dia Tim Yamaha Satelit Baru, Iya Sih Kurang Yang Satu Ini)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa