Otomotifnet.com - Beredar informasi berkaitan dengan diler mobil yang menawarkan pelat nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen.
Apabila pemilik kendaraat berminat maka harus membayar Rp 500.000.
Ternyata cara itu bukan solusi, malah menyalahi aturan yang berlaku.
(BACA JUGA: Pasar Motor Retro Makin Rame , Viar Vintech 200 Sodorkan Keunggulan Ketimbang Rival)
Sebagaimana dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, menegaskan bahwa diler atau oknum lain dilarang menawarkan nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen karena secara aturan tidak diperbolehkan.
"Kecuali memang yang ingin menggunakan nomor pilihan dan itu pun memang ada aturan dan juga tarif khusus, seperti tiga angka dan seterusnya," ujar AKBP Sumardji, Kamis (9/8/2018).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa, lanjut Sumardji tidak bisa dipesan, karena harus sesuai dengan nomor antrean atau urutan ketika pemohon mengajukan kepada Samsat.
(BACA JUGA: Salah! Bilang Lorenzo Bagus Musim Karena Ubahan Tangki, Ternyata Banyak Faktor)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR