Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hitungan 11 Hari Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Cantumkan E-mail Dan Telepon Di BPKB

Joni Lono Mulia - Rabu, 19 September 2018 | 10:45 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bermotor, motor dan mobil, perlu tahu bila kepolisian mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pendataan BPKB pemilik mobil dan motor itu harus mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel) dan alamat e-mail.

Hal baru itu karena pembberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," tutur Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ditemui di ruangannya, (18/9/2018).

(BACA JUGA: Satria F150 Fi Implantasi Puluhan Item, Sampai Rogoh Kocek Ratusan Juta)

Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.

Nomor telepon seluler dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba mulai 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

(BACA JUGA: Al Ghazali Tabrakan Mobil HIngga Luka Di Dada, Terbentur Setir)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa