Jakarta - Peraturan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan pelarangan pengendara sepeda motor melintas di JL Medan Merdeka Barat, JL MH Thamrin sampai ke Bundaran Hotel Indonesia mulai hari ini, Rabu (17/12).
Peraturan ini tak pelak membuat bingung para bikers khususnya yang biasa wara wiri di jalan tersebut. Untungnya pihak kepolisian belum memberlakukan penindakan atau penilangan kepada para pengendara motor yang sudah terlanjur melintas di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian hanya mengarahkan para bikers untuk melawati jalan-jalan. Ini diamini oleh AKBP Irvan Prawira, selaku Kasubid Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya. Jadi belum ditindak sob kalau terlanjur lewat Thamrin.
"Saat ini kita masih sosialisasikan dulu untuk para pengendara motor. Untuk masalah penindakannya akan berlaku mulai bulan depan sejak rambu dipasang. Jadi sekarang masih kita arahkan dan belum ditindak." ujar AKBP Irvan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR