Yup, Pemprov DKI Jakarta akan melarang sepeda motor di kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, yang berlaku mulai Desember 2014.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi tilang. Penyebab dilarangnya motor melintas di kedua kawasan tersebut salah satunya adalah karena akan diberlakukan zonasi ERP (Electronic Road Pricing) untuk mobil pribadi. Serta, motor dinilai sebagai biang keladi kemacetan dan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor.
Hingga saat ini Pemprov tengah melangsungkan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita akan mulai sosialisasi, per Desember mendatang sudah bisa dimulai,” tegas Ahok, seraya menghimbau pengendara motor yang akan melintasi kedua kawasan tersebut untuk memarkirkan motornya di gedung-gedung terdekat.
Rencananya, jika pelarangan ini berhasil mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan, maka pelarangan seperti ini nantinya akan berlaku di beberapa jalan protokol di Jakarta. (motor.otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR