Jakarta - Terhitung mulai hari ini (16/10) pukul 00.00 WIB Tarif Tol Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
Penyesuaian tarif ini juga didasarkan pada laju inflasi yang terjadi di Jakarta dan Bekasi. Untuk penyesuaian tarif di Tol Japek, maka data inflasi yang digunakan ialah data inflasi terendah, yakni 12,95 persen.
Berdasarkan hal tersebut diperoleh persentase kenaikan tarif tol setelah pembulatan untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V berkisar antara 0,00 persen hingga 50,00 persen, sebagaimana dilansir situs Jasamarga hari ini.
Pada beberapa segmen tidak terjadi kenaikan tarif tol, seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. Tarif tol tetap Rp 1.500 khususnya untuk Golongan I, II, dan III.
Sementara untuk Golongan IV dan V mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp500 dan Rp1.500 menjadi Rp2.000 (Golongan IV) dan dari Rp2.000 (Golongan V) menjadi Rp2.500.
Adapun penyesuaian tarif tol dengan persentase kenaikan 7,14 persen berlaku unutk Golongan 1 pada Segmen Cikarang Barat-Dawuan dengan jarak 35,45 km yaitu dari tarif Rp7.000 menjadi Rp7.500.
Sedangkan persentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk Golongan V pada Segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 km dari Rp1.000 menjadi Rp1.500. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR