Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak 125 Persen untuk Mobil 2.500cc Ke Atas Berlaku Bulan Depan!

Senin, 24 Maret 2014 | 11:58 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Setelah lama menjadi wacana sejak akhir tahun lalu, akhirnya pemerintah jadi juga menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor. Mobil dengan mesin 2.500cc ke atas, pajaknya naik menjadi 125 persen mulai bulan depan.

Informasi ini diungkapkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono. "Ketentuan ini (PPnBM Kendaraan) berlaku mulai bulan depan," tulisnya di twitter.

Kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut Presiden SBY, adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi. (mobil.otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa