Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang Biru Akan Dimaksimalkan Sebagai Efek jera

Rabu, 26 Februari 2014 | 10:06 WIB
No caption
No credit
No caption


No caption
No credit
No caption

Jakarta - Selama ini, pengendara (mobil atau sepeda motor) yang melanggar lalu lintas dan "ketangkap" polantas (Polisi Lalu lintas) mendapat surat tilang (ST) merah muda. Rencananya, pelanggar akan diberi ST biru  sebagai efek jera.   

“Walaupun ini masih dalam godokan kepolisian, pemberlakuan ST biru diharapkan bisa meningkatkan ketertiban berlalulintas. Juga memberikan efek jera yang baik," jelas Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada Otomotifnet.com, baru-baru ini. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998 jenis blanko lembar tilang yang berlaku ada lima warna. Terdiri dari "Merah" untuk pelanggar apabila ingin mengikuti sidang, "Biru" bila pelanggar ingin membayar denda melalui bank (tidak ikut sidang), "Kuning" sebagai arsip kepolisian, "Putih" Kejaksaan, dan "Hijau" pengadilan.  


Pada dasarnya, dalam buku tilang kepolisian itu ada 5 blanko dengan warna berbeda. Kuning untuk kepolisian, warna putih untuk kejaksaan, hijau untuk pengadilan, merah (mengikuti sidang) dan biru (tidak ikut sidang langsung bayar ke bank) untuk pelanggar. 

Pada praktiknya, oknum polantas lebih suka memberi surat tilang merah muda. Karena, mereka mendapat insentif dari pendapatan daerah. Lain hal, jika diberikan surat tilang biru, pelanggar tidak mengikuti sidang dan langsung menyetorkan uang denda pada bank yang ditunjuk. dengan konsekuensi denda maksimal yang tertera pada tabel.

“Contohnya, saat ini pengguna sepeda motor melanggar jalur Busway dan di tilang dengan surat tilang merah, dendanya sekitar Rp 200.000 – Rp 300.000 di pengadilan. Jika nanti dengan ST biru, akan dikenakan denda maksimal dari pelanggarannya sesuai tabel pada ST, yakni Rp 500.000,” urai Hindarsono.

Lantas, di mana efek jera buat pelanggar? Bila nanti diberlakukan ST biru, pelanggar akan wara-wiri alias dua kali proses penyelesaian. pertama, pelanggar harus ke bank (setor uang denda). Setelah itu (kedua), pelanggar ke kepolisian wilayah untuk mengambil SIM atau STNK. 

Beda dengan ST merah. Pelanggar hanya sekali datang di waktu yang ditentukan untuk sidang, membayar denda dan langsung mengambil surat (SIM atau STNK).  (Mobil.Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa