Jakarta - Bagi pengendara mobil maupun roda dua, jangan coba-coba melewati garis pembatas di lampu rambu (traffic light). Pasalnya, mulai hari ini (13/01), Kepolisian Polda Metro Jaya akan bersikap tegas dengan menilang pengguna kendaraan yang melanggar garis stop disetiap persimpangan dan perempatan lampu merah.
“Hal ini guna menciptakan suasana yang tertib dan menghindari kecelakaan buat setiap pengguna jalan raya lainnya. Setiap petugas dilapangan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggar,” jelas Kombes Pol R. Nurhadi Yuwono, Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru, kemarin (12/1).
Sebelumnya, memang banyak sekali para pengguna jalan raya khususnya roda dua yang selalu melewati garis stop di setiap persimpangan atau perempatan saat menunggu traffic light. Selain membuat suasana jalan raya menjadi carut marut, kondisi ini juga sangat berpotensi kecelakaan.
Oleh sebab itu, guna menciptakan kondisi jalan yang tertib, aman dan nyaman, pihak kepolisian akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pengguna jalan. Pihaknya juga siap menerima laporan jika ada oknum anggota yang masih bermain mata dalam hal tilang menilang. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR