Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kondisi Gran Max Maut, Banyak Korban Karena Modifikasi Ilegal?

billy - Minggu, 8 September 2013 | 19:45 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Jakarta - Sekitar pukul 00.45 dini hari tadi (8/9), Tol Jagorawi km 8 dibuat macet oleh kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 10 orang korban lainnya luka-luka. Kejadian ini berawal ketika Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra bungsu dari pasangan musisi Ahmad Dhany dan Maia Estianti tidak kuasa mengendalikan laju Mitsubishi Lancer EX yang dikemudikannya.

Mobilnya hilang kendali lalu menabrak pagar pembatas dan loncat berpindah ruas dari arah Bogor ke arah Jakarta. Lancer EX berwarna hitam ini menabrak Toyota Avanza pada bagian belakang kanan. Kemudian menghantam "adu kambing" dengan Daihatsu Gran Max yang berada di belakang Avanza.

No caption
No credit
No caption

Mobil yang paling parah dan paling banyak memakan korban adalah Gran Max berwarna silver ini. Totalnya, dari 13 penumpang di mobil itu, 6 diantaranya meninggal dunia dan sisanya terluka parah. Ketika bangkai mobil yang sempat terbalik sesaat setelah kecelakaan ini dilihat secara langsung, nampak kerusakan yang sangat parah.

Atap depan mobil bernomor polisi B 1349 TFN ini hampir terlepas, moncong depannya juga sudah tidak berbentuk. Bekas ceceran darah yang terlihat di bodi dan bagian dalam mobil menggambarkan kerasnya kecelakaan yang terjadi tengah malam tadi. Di bagian kabin mobil terlihat ada pintu samping dan bemper yang terlepas.

Nah, di dalam mobil juga nampak susunan jok yang sudah dimodifikasi. Konfigurasinya bukan lagi 2 di depan, lalu masing-masing untuk 2 orang di baris kedua dan ketiga. Tapi layaknya angkutan kota dengan posisi duduk saling berhadapan.


Jadi jangan kaget kalau mobil ini bisa diisi sampai 13 penumpang. Padahal, dengan jok standarnya, bila jok baris kedua dan ketiga diisi tiga orang, maksimal hanya bisa membawa 8 penumpang saja. Dengan bentuk jok seperti itu, mobil berplat nomor hitam ini mirip mobil "omprengan" atau angkutan umum gelap dengan trayek tertentu.

"Jika dipakai untuk omprengan, jelas-jelas melanggar aturan," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono ketika ditemui siang tadi. Meski begitu, pria ramah ini belum bisa memberikan banyak penjelasan atau memastikan kalau mobil ini digunakan sebagai omprengan.

Pihak Kepolisian masih menunggu hasil olah TKP dan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap dari semua pihak. "Mulai dari pengemudi mobil Lancer, Avanza, Gran Max, dan korban yang selamat akan kita mintai keterangan," urai Hindarsono. (mobil.otomotifnet.com)


Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa