Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blangko STNK dan BPKB Kosong, Legalkah Pakai Yang Sementara?

billy - Senin, 22 Juli 2013 | 15:02 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Rezi, sebut saja begitu terpaksa mesti bolak-balik dari rumahnya di Ciledug, Tangerang ke Honda Centre di Cawang, Jaktim. Gara-garanya, beberapa hari setelah beli motor, ia baru sadar bahwa surat kendaraanya enggak ada STNK-nya. “Cuma ada lembar pembayaran pajak, STNK-nya enggak ada. Jadi saya mesti balik lagi ke Cawang buat klarifikasi. Karena waktu penyerahan surat tidak ada penjelasan apa-apa,” bilang Rezi.

Dari pihak dealer, ia mendapat penjelasan bahwa STNK yang diterimanya adalah STNK sementara. Sedangkan BPKB baru akan diberikan 6 bulan kemudian karena kepolisian kehabisan stok kertas STNK dan BPKB. Karena beli motor dengan pinjaman dari tempat kerja, kalau tidak bisa menyerahkan BPKB dalam 3 bulan, ia terancam tidak terima gaji karena ditahan. Waduh, buntutnya jadi panjang yak…

“Sebagai gantinya saya diberi STNK sementara dan surat keterangan dari dealer bahwa BPKB akan diserahkan dalam 6 bulan. Tahun lalu saya beli mobil, cuma 3 bulan sudah keluar BPKB-nya. Waktu beli motor, juga cuma 2 bulan sudah beres,” kata pria yang mengaku bertemu banyak konsumen senasib saat klarifikasi di dealer ini.

No caption
No credit
No caption

Memang sejak bulan Maret lalu terjadi kelangkaan blangko STNK dan BPKB di Indonesia. Bukan hanya beberapa daerah tetapi berskala nasional. Sehingga setiap pemilik kendaraan yang mau memperpanjang atau balik nama hanya mendapatkan STNK dan BPKB sementara dan berlaku hanya 6 bulan. Begitu pula dengan pembeli kendaraan baru. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keabsahan ataupun legalitas surat-surat yang dilabeli ‘Sementara’ ini.

Data yang diperoleh dari Samsat Jakbar, sebanyak 40 ribu lebih pemohon sejak awal bulan Mei mendapat lembar STNK dan BPKB Sementara. Meliputi pemohon kendaraan baru, perubahan atau balik nama, perpanjangan 5 tahunan hingga kehilangan. “Secara hukum, STNK dan BPKB Sementara adalah bukti kepemilikan yang sah dan legal. Jadi tidak ada kendala dari segi legalitasnya,” ujar Iptu Yayat Supriyatno, selaku Pamin STNK Samsat Jakbar.

Untuk STNK Sementara, hanya tertera Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau PKB/BBN-KB. Sedangkan lembaran dibaliknya kosong, yakni mengenai data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan. “Pada lembar kosong tersebut dibubuhi stempel dari Samsat dimana STNK tersebut diterbitkan. Mencakup data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan. Serta ditandatangani oleh Pamin atau pejabat terkait,” lanjut Iptu Yayat.

Kemudian untuk BPKB Sementara, hanya berupa secarik kertas yang berisi data kendaraan beserta identitas pemilik kendaraan. Secarik kertas bertuliskan Surat Keterangan Pengganti Sementara BPKB ini telah teregistrasi pada unit pelayanan Polda. “Untuk menjamin legalitasnya disertakan bar code yang teregistrasi dengan data di Polda,” lanjutnya.

Pada BPKB sementara ini juga tercantum masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya, ditegaskan dalam poin ke 4. “Setelah masa berlaku 6 bulan habis, maka diganti dengan BPKB asli. Mekanisme penerbitan BPKB asli, nantinya dirilis berdasarkan sistem first in first out. Jadi mana yang dahulu mendapatkan BPKB sementara, maka itu pula yang duluan mendapat BPKB asli setelah masa 6 bulan habis,” rincinya.
 “SKPD ini berlaku juga sebagai STNK sementara.”
Kombes Pol DR Chryshnanda DL, MSI.Dirlantas Polda Metro Jaya

Lantas bagaimana jika BPKB sementara hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru? “Jika hilang dapat diganti baru. Sebab datanya sudah ada di Samsat dan Polda,” jawab Iptu Yayat. Kemudian apakah tidak akan berpotensi munculnya bar code ganda setelah diterbitkannya BPKB Sementara pengganti tersebut? “Tidak akan, semua sudah diatur oleh sistem computerized jadi tidak berpotensi munculnya bar code ganda,” jelasnya lagi. (mobil.otomotifnet.com) 

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa