Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Pelat Nomor Ganjil-Genap, Terburu-buru dan Dipaksakan?

billy - Kamis, 28 Februari 2013 | 14:01 WIB
No caption
No credit
No caption


Rencana pemberlakuan nomor polisi (nopol) ganjil-genap yang akan segera diberlakukan di Jakarta, harus segera disikapi pemilik kendaraan. Pasalnya, ini menyangkut mobilitas pengendara untuk bekerja.

Gubernur Joko Widodo telah memberi sinyal akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ini dalam waktu dekat. “Kalau sudah siap, ya segera diberlakukan. Bisa Maret atau April mendatang,” ujar Jokowi, sapaannya.

Pihak Dinas Perhubungan DKI selaku pelaksana segera membagikan stiker hijau dan merah kepada pemilik kendaraan. Sosialisasi segera dilakukan kepada pemilik kendaraan roda empat. Untuk tahap awal, baru untuk mobil. Sedang motor akan menyusul.

“Stikernya harus dipasang di kaca depan tengah atas, agar mudah terlihat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Stiker memudahkan petugas dalam pemantauan manual.

“Kami akan bagikan stiker bersama Polda Metro Jaya, mulai dari tempat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, tempat-tempat parkir on street dan off street, serta lokasi lainnya,” lanjut Pristono.

Untuk mencegah pemalsuan, stiker akan dilengkapi hologram. Pristono memaparkan, jika ada oknum yang sengaja ingin menipu dengan cara menggunakan dua pelat ganda yang bisa dibongkar pasang pada kendaraan, atau stiker palsu, maka pelaku terancam sanksi dari dua kejahatan berlapis. Yakni, pelanggaran lalu lintas yang pertama dan penipuan.

Hingga Oktober 2012 dari data Dirlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan pelat nomor genap berjumlah 1.790.544 mobil, dan ganjil sebanyak 1.790.475 mobil.

Pada tahap awal akan dilakukan uji coba beberapa hari. Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan three in one (3 in 1), ditambah Jalan Rasuna Said Kuningan.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pembatasan dilakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB.

“Tidak hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. Yang dengan pelat luar Jakarta juga diberlakukan sama. Sedang untuk bus, truk dan angkutan barang lainnya dikecualikan,” terang Pristono.

Menanggapi aturan ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu merasa optimis kebijakan ini bisa mengurangi tingkat kecelakaan.

“Terkait dengan peraturan ganjil-genap nanti yang jelas dengan volume kendaraan terbatas kesemerawutan akan menurun. Kesemerawutan atau kemacetan itu adalah pemicu dari kecelakaan,” ujar Jusri.

Namun Prof. Eryus AK, MSc, Ph.D kebijakan ganjil-genap tidak efektif dan kontroversi. Apalagi akan dilakukan secara manual. “Pertama, masyarakat yang kaya tidak berpengaruh. Lalu berikut rawan disiasati dengan membuat pelat nomor polisi palsu atau saling tukar stiker yang di tempel di kaca depan,” ujar pakar manajemen transportasi itu.

Dengan sistem pengawasan manual, apakah jumlah petugas di lapangan yang rencananya dari Dishub, polisi dan satuan pamong praja mencukupi untuk menindak pelanggar. “Belum lagi law enforcement (penegakan hukum) aparat bisa tegas dan tidak pandang bulu?,” tambahnya. (mobil.otomotifnet.com) 


Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa