Direkam lewat jaringan komputer terkoneksi(kiri). Ada 8 kamera pemantau(kanan).
Alat yang sedang uji coba di TL Sarinah, Jakarta Pusat ini dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). E-TLE ini akan merekam kejadian lewat 8 kamera yang dipasang pada pos polisi yang terletak di median jalur.
“E-TLE ini sedang dalam tahap persiapan. Setelah program ini selesai, baru akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu baru akan diterapkan kemudian,” kata Kiki, Petugas Traffic Management Center (TMC) yang sedang memprogram E-TLE ini di pos polisi Sarinah.
Ia menjelaskan sistem kerja E-TLE ini dengan alat bantu sensor. Sinar infra red dipancarkan oleh transmitter dan diterima oleh alat yang dinamakan receiver.
“Posisi transmitter dan receiver ini berada tepat di sisi kiri-kanan jalan. Dan didesain sedemikian rupa, sehingga sinar yang dihasilkan sejajar dengan top line atau garis putih terdepan,” katanya lagi.
Alat sensor ini secara otomatis akan bekerja ketika TL dalam keadaan merah. “Coba lihat sinarnya, akan terus diterima, sinyal ini akan putus manakala ada kendaraan yang memotong garis putih itu,” teraangnya.
Ketika ada motor yang nyolong tadi, maka, sinar infra red ini akan terputus, dan secara otomatis, akan mengaktifkan 8 kamera. “Maka kamera ini akan merekam siapa yang melakukan tindakan pelanggaran itu,” jelasnya bersemnagat.
Ke-8 kamera ini mengcover seluruh jalur di Jl. MH. Thamrin yang memiliki 6 lajur. Jadi masing-masing lajur akan dipantau oleh satu kamera, dua kamera akan memantau secara keseluruhan. “Nggak mungkin bakal lewat. Pasti pelanggarnya tertangkap,” tutur Kiki.
Sinar di arahkan langsung ke reciever(kiri). Alat transmismitter dan receiver sejajar garis putih(kanan).
Dari nomor polisi itu akan diketahui siapa pemilik motor atau mobil yang melanggar. “Dari data itu baru akan ketahuan siapa pemiliknya dan alamatnya di mana. Nanti akan kami kirim bukti pelanggarannya. Di sana tertera waktu kejadian, mulai dari tanggal sampai detik kejadian juga lokasi kejadian. Jadi nggak mungkin bisa bohong,” bilangnya.
Bagaimana kalau ternyata motor itu sudah pindah kepemilikan. Maksudnya, pelaku pelanggaran sudah bukan pemiliknya karena sudah berpindah ke tangan orang lain. “Mudah saja, ketika akan perpanjangan STNK akan kami lampirkan bahwa motor atau mobil itu penah melanggar. Jadi kalau belum diselesaikan urusan denda pelanggaran nggak akan bisa STNK diperpanjang,” mantap Kiki.
Saat ini alat yang dipasang memang baru di lampu lalu lintas Sarinah saja. Rencananya juga, alat sensor ini nantinya akan dikembangkan paling sedikit di empat jalan protokol lain, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan pada Agustus 2011 nanti. Tahap awal sosialisasi alat ini rencananya juga akan berlaku pada April 2011 ini. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR