Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemana Uang Parkir Menguap?

billy - Kamis, 12 Januari 2012 | 17:03 WIB
No caption
No credit
No caption

 
JAKARTA - Saat evaluasi menjelang tahun 2012, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan ada sektor penerimaan pajak yang tidak memenuhi target.Yakni dari sektor perparkiran. Kemana larinya?

DIKUASAI PREMAN
Hanya 85 persen terpenuhi yakni sebesar  Rp 158 miliar dari target Rp 185 miliar pemasukan dari sektor pajak parkir tahun 2011. Ini agak ironis karena sebenarnya target yang dicanangkan lebih rendah dari realita di lapangan. Ditambah lagi, seiring dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahunnya.

Maringan Pangaribuan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, membidangi ekonomi menyoroti penataan petugas di lapangan yang kurang terorganisir. “Kita tahulah bagaimana kondisi di lapangan. Banyak setoran yang tidak jelas. Ada yang ke RW, Koramil, Polsek dan yang lain. Juga parkir on street itu dikuasai para preman. Bagaimana kalau sudah begitu, susah juga kan,” ujar Maringan.

Penasehat Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan konsep retribusi yang diterapkan parkir on street ini memang tidak semata mencari keuntungan. Sistem inilah yang dikritisi berbagai pihak sehingga kemudian swasta dipersilakan masuk mengurusi parkir di gedung-gedung sejak era Gubernur Sutiyoso. Hanya saja juga ada kelemahannya, karena dikuasai operator swasta tertentu sebelum swasta lain juga diizinkan masuk. 

Adanya sistem komersialisasi akibat ditangani swasta, Maringan mengusulkan parkir yang bersifat retribusi on street juga dikomersilkan.  “Itu kalau ingin pendapatan dari parkir bertambah. Selama ini, yang dikuasai preman dan mafia, ya nggak bakal bisa tercapai target berapa pun yang dicanangkan. Karena yang beginian kan hanya sistem target. Kondisi ini ibarat mati segan hidup tak mau. Maka kalangan wakil rakyat mengusulkan dibubarkan saja UPT Parkir itu,karena tidak jelas kerjanya,” ujar politikus senior itu.

Sistem perparkiran di Jakarta ini hanya menguntungkan pihak operator. Salah satunya tidak mau mengganti kehilangan kendaraan di area parkir. Maka itu Maringan bersama temannya di DPRD tengah berjuang menggolkan Rancangan Undang Undang Perparkiran yang mencantumkan kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pihak pengelola. “Mudah saja itu,libatkan saja pihak asuransi,” ungkapnya.

Azas Tigor Nainggolan, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menyoroti lemahnya sistem penarikan dari sektor parkir ini. Kalau sistemnya benar, target yang dicanangkan Bang Foke itu sebenarnya mudah tercapai.

CABUT IZIN
Sementara itu H. Iwan Setiawandi,SE. Msi , Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta  menyatakan akan menerapkan sistem online untuk pajak parkir kendaraan. Dengan sistem ini tertutup kemungkinan pendapatan parkir menguap. Mekanismenya memasang komputer dan perangkat infrastruktur di gardu keluar bayar yang langsung terkoneksi ke kantor dinas pajak.

“Sistem ini tengah digodok di Raperda DPRD DKI, dan segera diterapkan kalau sudah siap. Diharapkan tidak ada lagi istilah kebocoran. Pihak pengelola parkir swasta harus bekerjasama dengan kami. Bagi pengelola yang tidak mau online dikenakan sanksi yakni membayar denda 100 persen.  Kalau tidak mau membayar denda, ya dicabut izin parkirnya. Kami optimis jika sistem online ini diterapkan, pendapatan sektor pajak parkir bisa sesuai harapan,” ujar Iwan.

Pria ramah ini menjelaskan bahwa pajak parkir ini 20 persen dari nominal parkir yang dibayar pemilik kendaraan. Selebihnya buat pengelola untuk biaya maintenance, operational cost, petugas parkir, pembangunan gedung dan lain sebagainya.  Pihaknya mendata, ada 1.074 lokasi parkir dalamn gedung atau off street, termasuk kapasitas dan jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya.

Iwan mengakui sistem penarikan pajak parkir selama ini masih terdapat kelemahan.  Karena orang membayar pajak berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan saja. “Sistem manual, dengan batas membayar hingga tanggal 15 per bulan. Lalu muncul berbagai asumsi, jangan ada dusta diantara kita. Istilah di pajak, susah kan memungut duit di saku orang. Idealnya,orang membayar pajak pas lagi punya uang. Makanya ada PPH langsung potong pajak pas gajian,” urai Iwan.

Ditambahkan, sistem online ini juga sudah diterapkan untuk memungut pajak dari restoran, pajak hiburan dan hotel. Sistem teknologinya juga sama yakni dengan menempatkan infrastruktur komputer pada kasir, yang begitu konsumen membayar langsung online ke kantor dinas pajak.

Namun sistem online ini belum akan diterapkan pada awal 2012 ini karena APBD 2012 sudah ditetapkan. Padahal perubahan sistem ini perlu perangkat sistem dan komputerasi membutuhkan dana cukup besar. Kemungkinan perda pajak parkir akan dimasukkan pada APBD Perubahan. “Kalau sistem online ini diterapkan, dari target 2012 sebanyak Rp 210 miliar, kami optimis bisa mencapai Rp 250 miliar,” tegas Iwan.   (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa