OTOMOTIFNET - Mau beli ban? Ada beberapa syaratnya. Pertama, tentukan ukuran ban yang akan dipakai. Cara baca ukuran sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya. Dan yang tidak kalah peting adalah jaminan ban yang dibeli dapat diklaim bila selama pemakaian terjadi kerusakan yang disebabkan oleh cacat produksi.
“Menurut Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), kerusakan ban sendiri dibagi menjadi dua. Bisa terjadi karena kesalahan pemakaian atau karena kesalahan pabrik dalam proses produksinya,” buka Adang Apandi, Manager-Product Technical, PT Gajah Tunggal Tbk, produsen ban GT Radial dan IRC.
Salah satu contoh kesalahan pabrik misalnya pada saat proses produksi, entah dari mana datangnya ada satu butir kerikil sebesar pasir yang masuk terjebak dalam ban dan akhirnya ban rusak dalam masa pemakaian. Kerusakan seperti ini menjadi tanggung jawab pabrik ban dan bisa diklaim.
Sedangkan kesalahan pemakaian, misalkan tekanan angin yang tidak sesuai standar, beban berlebihan, mengemudi dengan kasar, serta spooring yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan ban. Kerusakan karena keteledoran pemilik seperti ini tentunya bukan tanggung jawab pabrik ban.
“Tapi karena proses produksi ban memerlukan ketelitian tinggi serta kebersihan lingkungan yang sangat ketat jadi amat sangat jarang terjadi kerusakan yang disebabkan oleh proses produksi,” yakin Adang, meski begitu Adang tetap menyarankan mengajukan klaim bila terindikasi ada kerusakan akibat cacat produksi.
Klaim bisa dilakukan lewat toko tempat membeli ban itu sendiri. Dari toko ban keluhan akan diteruskan ke pabrikan ban dan ke APBI. Kerusakan pada ban akan di cek oleh tim teknis APBI yang nantinya akan memutuskan klaim dan hasilnya dari pengecekan tersebut.
“Pada umumnya hasil pengecekan ban ini akan diterima oleh toko ban kurang lebih satu bulan dari masa pengajuan,” lanjut Adang.
Penulis/Foto : Popo
Editor | : | Editor |
KOMENTAR