Jakarta - Liburan Natal dan Maulid Nabi mengejutkan semua pihak, utamanya para pengguna jalan yang hendak menikmati libur panjang. Hampir semua ruas jalan menuju keluar Jakarta macet total, termasuk di jalan tol.
Dari sekian banyak alasan yang diungkapkan, sebenarnya masih ada faktor lain yang juga menjadi penyebab utama kemacetan. Yakni pengemudi yang ceroboh. Kemacetan seolah menjadi alasan kuat untuk saling memotong jalur, saling serobot dan tidak mau mengalah dan sedikit bersabar.
Padahal, kelakuan kita di jalan tol sudah ada aturannya lho, tujuannya tentu agar tertib, aman dan juga mengusahakan semua kendaraan tetap mengalir, sepadat apapun ruas jalan.
Berikut adalah beberapa aturan di jalan Tol yang wajib ditaati demi keselamatan Anda berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, usahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. (Pasal 106 (4) UU No. 22/2009.)
2. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur. Ingat, sebelum berpindah jalur ya, bukan saat bermanuver pindah jalur baru menyalakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita. Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang Anda tuju dalam keadaan aman. (Pasal 109, UU No.22/2009)
3. Kejadian seperti ini juga sering. Ketika mengetahui kendaraan disebelah (kanan atau kiri) hendak berpindah jalur dengan menyalakan lampu sign, kita justru menambah kecepatan karena tidak terima jalur kita dipotong.
Padahal, tindakan seperti itu sangat berbahaya, apalagi kalau kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, maka senggolan ringan maupun berat bukan tidak mungkin akan terjadi. (Pasal 109 (3), UU No.22/2009.)
4. Pasti sering mengalami kendaraan melaju pelan dan statis di lajur kanan, padahal itu lajur untuk mendahului. Akibatnya, banyak kendaraan lain dibelakang mendahului melalui lajur sebelah kiri.
Berkendaralah sewajarnya. Gunakan lajur tengah atau lajur paling kiri bila ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan (60 kpj). Lajur paling kanan hanya bila ingin mendahului. (Pasal 108 UU No.22/2009.)
5. Tetap melihat spion secara periodik, bila Anda di lajur tengah atau paling kanan. Hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah Anda dan untuk mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang Anda.
Bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur. (Pasal 108 UU No.22/2009.)
Editor | : | Bagja |
KOMENTAR