Karena memang harus memikirkan nasib keselamatan penumpangnya
Jakarta - Dari sudut pandang regulasi, memang tak ada yang salah dari keputusan Menhub yang sempat melarang ojek berbasis aplikasi online. Pasalnya landasan hukum yang digunakan olehnya adalah UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang memang tak menyebutkan bahwa kendaraan roda dua dibolehkan sebagai angkutan umum. “Saya tidak salah, saya hanya mengacu pada tataran hukum yang berlaku (UU 22 Tahun 2009),” tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Terlepas dari hal tersebut inilah fakta-fakta soal ojek berbasis aplikasi online.• (otomotifnet.com)
Safety Riding
Setidaknya bisa mengendarai motor saja bukan menjadi patokan bahwa pengemudi ojek berbasis aplikasi online telah menguasai safety riding. Hal ini menjadi penting mengingat pengemudi ojek juga harus mengutamakan keselamatan penumpang dan sesama pengguna jalan. “Setidaknya ada 6 materi yang harus dikuasai yakni u-turn, manuver, keseimbangan, weight transfer, teknik melewati jalan bumpy dan teknik pengereman. Seluruhnya harus dilakukan zero mistake,” ungkap Rifat.
Standarisasi Motor
Hingga saat ini memang tidak diatur secara spesifik jenis motor yang digunakan. Padahal ini menjadi krusial ketika motor digunakan sebagai sarana angkutan alias ojek. Sebab, menyangkut bobot penumpang yang harus disesuaikan dengan rasio yang mampu ditopang oleh motor. Jika tak sesuai maka akan sangat berisiko. Selain itu mengapa tidak diseragamkan dengan boks belakang yang berfungsi menaruh perbekalan dan barang bawaan penumpang.
Soft Skill
Para pengemudi ojek online tak seluruhnya dibekali soft skill. Artinya pemahaman terkait attitude berkendara dan mindset dalam memahami aturan berlalu lintas masih minim. Terkecuali untuk perusahaan ojek berbasis aplikasi yang telah memiliki manajerial sumber daya manusia, misalnya Go-Jek yang telah melakukan training soft skill.
“Selain membekali dengan teori dan praktek kami juga membekali soft skill terkait attitude dan mindset peraturan lalu lintas. Kita berikan pemahaman berdasarkan contoh-contoh kesalahan yang kerap dilakukan dan terjadi pada pengemudi motor. Soft skill juga menjadi persyaratan kelulusan pengumudi Go-Jek,” bilang Rifat Sungkar, Dirut RDL (Rifat Drive Labs) yang ditunjuk memberikan pembekalan terhadap 200 ribu pengemudi Go-Jek.
Kelengkapan Kendaraan
Helm, jaket, sarung tangan dan masker tentunya menjadi perlengkapan standar berkendara motor. Tentunya tak hanya dirinya sendiri, namun penumpangnya juga harus dipikirkan. Hingga saat ini, penumpang ojek online hanya dibekali helm (beserta alas kepala) dan masker. Artinya masih perlu peningkatan dari segi pemenuhan kebutuhan safety yang terstandar untuk penumpangnya.
Asuransi
Sebagian perusahaan penyedia jasa ojek berbasis aplikasi online telah membekali jaminan asuransi untuk pengemudi serta penumpangnya. Hal ini tentu menjadi bagian yang harus jadi prosedur standar perusahaan penyedia jasa angkutan. Sebut saja Go-Jek dan Grab Bike telah melakukan hal ini.
Editor | : | Otomotifnet |
KOMENTAR