Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Minimal Bermesin 1.300 CC, Lainnya Diatur Di Sini

Harryt MR - Minggu, 24 April 2016 | 09:59 WIB

Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 diatur juga mengenai kapasitas mesin, lokasi ngumpul alias pool dan ketentuan lainnya untuk pebisnis taksi berbasis aplikasi online atau singkat disebut taksi online.

Nah, ini ketentuan lainnya sebagaimana di atur Permenhub tersebut:

1. Mobil yang digunakan untuk taksi memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc

2. Wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus

3. TNKB atau pelat nomor diberi tanda khusus berupa stiker

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib atas nama perusahaan

5. Kendaraan wajib memiliki kartu uji KIR, kartu pengwasan, serta nomor pengaduan masyarakat

6. Wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

7. Institusi tempat bernaung pengemudi harus berbadan hukum

8. Bagi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online, wajib memiliki pool dengan minimal kendaraan 5 unit

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa