Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Minimal Bermesin 1.300 CC, Lainnya Diatur Di Sini

Harryt MR - Minggu, 24 April 2016 | 09:59 WIB

Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 diatur juga mengenai kapasitas mesin, lokasi ngumpul alias pool dan ketentuan lainnya untuk pebisnis taksi berbasis aplikasi online atau singkat disebut taksi online.

Nah, ini ketentuan lainnya sebagaimana di atur Permenhub tersebut:

1. Mobil yang digunakan untuk taksi memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc

2. Wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus

3. TNKB atau pelat nomor diberi tanda khusus berupa stiker

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib atas nama perusahaan

5. Kendaraan wajib memiliki kartu uji KIR, kartu pengwasan, serta nomor pengaduan masyarakat

6. Wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

7. Institusi tempat bernaung pengemudi harus berbadan hukum

8. Bagi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online, wajib memiliki pool dengan minimal kendaraan 5 unit

9. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain

10 Karyawan atau pengemudi wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan

11. Wajib memiliki akte pendirian perusahaan yang disertai dengan bukti pengesahan berbagai badan hukum

12. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

13. Wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

14. Memiliki surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan

15. Perusahaan penyedia aplikasi harus berkerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum


Diberitakan sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang disahkan oleh Menhub Ignasius Jonan, justru tidak berpihak pada pengemudi taksi ataupun ojek berbasis online.

“Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu,” kata Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dalam konferensi pers di Jakarta (22/4).

Lebih lanjut angkutan umum berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 32/2016 mencakup 5 jenis pelayanan.

Yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.

Masih dalam kesempatan yang sama, Pudji menjelaskan pengertian dari angkutan sewa.

“Jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan,” paparnya.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa