Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 diatur juga mengenai kapasitas mesin, lokasi ngumpul alias pool dan ketentuan lainnya untuk pebisnis taksi berbasis aplikasi online atau singkat disebut taksi online.
Nah, ini ketentuan lainnya sebagaimana di atur Permenhub tersebut:
1. Mobil yang digunakan untuk taksi memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc
2. Wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus
3. TNKB atau pelat nomor diberi tanda khusus berupa stiker
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib atas nama perusahaan
5. Kendaraan wajib memiliki kartu uji KIR, kartu pengwasan, serta nomor pengaduan masyarakat
6. Wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
7. Institusi tempat bernaung pengemudi harus berbadan hukum
8. Bagi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online, wajib memiliki pool dengan minimal kendaraan 5 unit
9. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain
10 Karyawan atau pengemudi wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan
11. Wajib memiliki akte pendirian perusahaan yang disertai dengan bukti pengesahan berbagai badan hukum
12. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
13. Wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
14. Memiliki surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan
15. Perusahaan penyedia aplikasi harus berkerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum
Diberitakan sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang disahkan oleh Menhub Ignasius Jonan, justru tidak berpihak pada pengemudi taksi ataupun ojek berbasis online.
“Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu,” kata Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dalam konferensi pers di Jakarta (22/4).
Lebih lanjut angkutan umum berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 32/2016 mencakup 5 jenis pelayanan.
Yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pudji menjelaskan pengertian dari angkutan sewa.
“Jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan,” paparnya.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR