Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Murah LCGC Dilarang Jadi Taksi Online!

Bagja - Selasa, 4 Oktober 2016 | 08:18 WIB

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya melarang mobil-mobil berjenis LCGC untuk dijadikan armada taksi online. Kenapa LCGC dilarang, karena terkait pembatasan kapasitas minimal mesin, yakni 1.300cc.

Sehingga, mobil-mobil seperti Datsun GO Panca dan GO+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya dan Daihatsu Sigra juga Suzuki Karimun Wagon R, sudah tidak bisa dijadikan taksi online.

Padahal, sebelumnya banyak pengusaha taksi online yang memanfaatkan mobil berjenis LCGC tersebut, dan tidak ada keluhan maupun komplain dari konsumen penggunananya.

"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya di situs resmi Dishub DKI Jakarta.

Peraturan tersebut berada didalamPeraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun sejauh ini baru berlaku di wilayah DKI Jakarta. (otomotifnet.com)

Editor : Bagja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa