Jakarta - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) secara tegas telah menolak rencana pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas atau oli yang beredar di Tanah Air.
Alasan yang paling mendasar, peraturan yang sudah menjadi wacana sejak 10 tahun lalu ini tidak akan berjalan efektif, pasalnya saat ini sudah tertuang di dalam Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
"Dengan peraturan SNI, tidak akan menambah jaminan mutu pelumas, karena persyaratan kimiawi dan fiskal SNI sudah dimasukan ke dalam NPT," Jelas Paul Toar, Ketua PERDIPPI saat berbincang dengan OTOMOTIFNET, Senin (20/12).
Lanjut pria ramah ini, jika nantinya peraturan SNI diberlakukan, akan terjadi dualisme pengaturan pelumas, yang sebagian ikut NPT dan sebagian ikut dobel yakni NPT atau SNI.
"Alasan lain, nantinya akan menambah kerumitan di pintu masuk bagi pelumas impor, karena Bea Cukai bekerja berdasarkan HS Code, dan tidak semua pelumas memiliki SNI.
HS Code adalah singkatan Haromonized System Code, yakni klasifikasi barang impor yang dituangkan ke dalam suatu daftar tarif, disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI)
Sedangkan menurut Heri Djohan, Sekretaris Jenderal PERDIPPI, bakal banyak persoalan dalam distribusi, karena polisi sebagai penegak hukum akan susah membedakan, mana pelumas yang SNI wajib dan mana yang belum.
"Peraturan SNI kan menyasar tiga aspek, mobil bermesin diesel, bensin, dan sepeda motor. Namun, polisi akan melakukan sweeping untuk semua pelumas, padahal tidak semua pelumas wajib SNI," tambah Heri.
Selain itu, dengan peraturan SNI ini akan ada biaya tambahan untuk melakukan pengujian SNI. "Tambahan biaya tersebut siapa yang menanggung? Pasti konsumen, dan harga pasti akan naik," jelasnya lagi.
"Dengan peraturan NPT sejatinya sudah cukup, tinggal bagaimana pengawasan peraturan tersebut," pungkas Paul. (otomotifnet.com)
Baca Juga: PERDIPPI Menolak Keras Pemberlakuan Wajib SNI Pelumas
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR