Jakarta- Terkait pergeseran tanah sejauh 53 cm di Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mengintruksikan kendaraan besar atau truk dilarang melintas.
Namun, untuk kendaraan pribadi masih diperbolehkan melewati jembatan, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta PT Jasa Marga untuk melakukan monitoring pergerakan pilar jembatan Cisomang, serta melakukan penguatan struktur jembatan agar tidak terjadi pergeseran lebih lanjut.
Sementara itu, diintruksikan juga kepada petugas untuk siaga di jembatan, agar saat kondisi jembatan tidak aman, petugas berkewajiban untuk menghentikan lalu lintas di jembatan.
Berdasarkan pantauan langsung dari tim OTOMOTIFNET, langsung dari tempat kejadian, saat ini lalu lintas sudah mulai dialihkan, kendaraan besar dari arah Bandung harus keluar di gerbang tol Cikamuning, dan masuk kembali melalui gerbang tol Sadang.
Sedangkan untuk dari arah Jakarta, harus keluar di gerbang tol Sadang atau Jatiluhur, dan masuk kembali di gerbang tol Padalarang.
Sebagai informasi, pergeseran tanah di Jembatan Cisomang, jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), tepatnya di Km 100+700.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga, terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.(otomotifnet.com)
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR