Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dituding Kartel, AHM: Tim Investigator Secara Nyata Membuat Urutan Kejadian Peristiwa Yang Salah

Harryt MR - Senin, 9 Januari 2017 | 21:39 WIB

Jakarta - Tudingan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membacakan kesimpulan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti memiliki kesamaan pola dalam menaikkan harga jual skutik 110cc-125 cc secara bersama-sama,  dibantah oleh Honda, dalam hal ini PT Astra Honda Motor (AHM).

Sidang yang digelar hari ini di kantor KPPU merupakan pembacaan kesimpulan dari tim investigator. Pihak terlapor pun membacakan kesimpulan. Artinya perkara dugaan kartel belum diputus mejelis hakim KPPU. Semua pihak masih dalam posisi membacakan kesimpulan.

Melalui kuasa hukumnya AHM sebagai terlapor II membeberkan kesimpulan berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. Ada dua aspek, yakni aspek formil dan aspek materiil. Salah satunya di poin A.1 aspek formil, yang isinya ‘tim investigator secara nyata membuat urutan kejadian peristiwa yang salah’. Berikut ini detailnya;

Aspek Formil 
A.   Investigator Telah Melanggar Due Process of Law:
A.1  Tim Investigator Secara Nyata Membuat Urutan Kejadian Peristiwa yang Salah.
A.2  Tim Investigator Tidak Memiliki Bukti Permulaan dan Alat Bukti yang Cukup Terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999.
B.   Tim Investigator Tidak Mentaati Hukum Acara yang Berlaku.
C.   Objek Perkara Tidak Jelas dan LDP Terbukti Kurang Pihak.
D.   Pembeberan Informasi Rahasia Terlapor II Dalam Presentasi Tim Investigator di Persidangan.

Aspek Materiil
A.   Tidak ada perjanjian maupun kesepakatan antara Terlapor I dan Terlapor II mengenai penetapan harga jual produk skuter matik;
B.   Investigator telah secara sumir mendefinisikan pasar bersangkutan untuk perkara a quo;
C.   Tidak ada bukti ekonomi dan bukti komunikasi yang dapat mengarahkan telah terjadi tindakan concerted action atau kartel penetapan harga oleh Terlapor I dan Terlapor II;
D.   Tidak ada motif ekonomi bagi Terlapor II untuk melakukan penetapan harga dengan para pesaingnya, termasuk Terlapor I;
E.   Struktur pasar skuter matik yang bersifat oligoplistik malah menimbulkan persaingan yang sehat. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa