Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Paham Caranya, Klaim Asuransi Mobil Jadi Mudah

Parwata - Minggu, 12 Maret 2017 | 08:23 WIB

Berikan informasi terkait rentetan kejadian (kronologis) pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya. Jangan dibuat-buat atau malah fiktif.

Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan

Lengkapi dokumen (surat-surat) yang harus dipenuhi pemegang polis. Berdasarkan kejadian apakah kecelakaan, pencurian atau melibatkan pihak ketiga (tanggung jawab hukum/TJH).

Dokumen pendukung klaim karena kecelakaan atau kehilangan, pencurian atau pengrusakan yang diperlukan adalah fotokopi SIM, STNK, polis asuransi dan Surat Keterangan Kepolisian.

Bila ternyata mobil berkaitan dengan Total Loss Only (TLO), baik kecelakaan atau pencurian, dokumen yang disiapkan lebih banyak mulai fotokopi SIM, Surat Keterangan Kepolisian, STNK, BPKB dan faktur pembelian kendaraan asli.

Tak lupa tiga lembar kuitansi blanko sudah ditandatangai kemudian kunci kontak mobil, surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan, surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pemblokiran STNK.

Bila kerugian atau kecelakaan terkait dengan pihak ketiga (tanggung jawab hukum/TJH) maka pemegang polis harus menyediakan dokumen fotokopi SIM dan STNK pengendara pihak ketiga, surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga dan surat keterangan Kepolisian.

Prosedur Lengkap, Klaim Langsung Turun?

Tidak otomatis langsung pemegang polis (tertanggung) bisa mendapatkan klaim karena pihak perusahaan asuransi (penanggung) harus melakukan tahapan selanjutnya yaitu penelitian polis dan klaim.
 
"Bila pemegang polis tahu benar tipe asuransi mobil dan tak pernah telat dalam pembayaran preminya. Prosesnya klaimnya cepat," imbuh Iwan sapaan akrab Laurentius Iwan Pranoto.

Setelah tahap pelaporan dari pemegang polis (tertanggung), pihak perusahaan asuransi (penanggung) akan melakukan beberapa tahapan lagi, yaitu tahap penelitian polis dan klaim. Kedua tahapan itu untuk melihat dan mencocokkan fakta dan kronologis dari pemegang polis.

Mulai dari polis asuransinya masih berlaku dan masih dibayar serta sesuai dengan klaim yang diajukan. Bila semua tahapan mulai dari pelaporan, penelitian polis dan klaim sesuai dan oke, maka klaim bisa segera diproses.

Perhatikan Benar & Jangan Anggap Sepele

Klaim asuransi memang hak bagi pemegang polis asuransi mobil. Akan tetapi, kerap dilupakan beberapa hal sepele yang dampaknya malah membuat pemegang polis tidak bisa mengklaim. seperti; Polis asuransi yang dibayar tidak sesuai dengan klaim kejadian.

Katakanlah polis asuransinya mengambil comprehensive atau asuransi mobil yang menjamin risiko karena kerugian/kerusakan sebagain (partial loss) dan keseluruhan (total loss) yang diakibatkan semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Ternyata pemegang polis mengklaim banjir dari paket tersebut. "Comprehensive memang mengganti dari sebagian sampai semua. Tapi bila ternyata kejadian banjir atau kerusakaan karena huru-hara (SRCC), belum tentu bisa klaim. Kecuali pemegang polis memang melakukan perluasaan fasilitas tersebut," urai Iwan.

Lalu apa lagi yang mesti diperhatikan hal yang sepele berkaitan dengan klaim; Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai mati. Memang tidak ada kaitan langsung dengan prosedur klaim. Akan tetapi PKB itu kewajiban dan ada di aturan wajib asuransi mobil.

#  Pastikan dan pahami asuransi yang dimiliki. Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Pahami benar klaim dari kedua jenis asuransi tersebut.

#  Lakukan perluasan jaminan yang mungkin bisa melindungi mobil dari kejadian ekstrem seperti huru hara (SRCC), Act of God seperti banjir, angin topan, badai dan tanah longsor serta gempa bumi dan letusan gunung berapi.

#  KTP atau SIM jangan sampai kedaluwarsa karena bisa menghambat atau malah bisa membatalkan klaim asuransi. JLM/Otomotifnet.com

Editor : Parwata

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa