Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Sih Definisi Mobil Pedesaan? Baca 13 Kriteria Berikut Ini

Harryt MR - Kamis, 9 Maret 2017 | 00:38 WIB

BALI - Latar belakang pengembangan mobil pedesaan diawali pada reshufle kabinet jilid II pada bulan July 2016 yang mengumumkan susunan kabinet baru, termasuk Menteri Perindustrian yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian diberikan mandat dari Presiden Jokowi untuk mengembangkan proyek Small Medium Industry (SMI) dan mobil pedesaan. Atas mandat Presiden RI, IOI mendukung sekaligus menginisiasi proyek SMI dan mobil pedesaan tersebut.

Nah, berikut ini 13 kriteria yang mendefinisikan mobil pedesaan;

1. Bentuk tidak bersinggungan dengan kendaraan yang ada sekarang. Asumsi dimensi panjang x lebar x tinggi (3,2 m x 1,5 m x 1,8 m plus gandengan).

2. Penggerak kendaraan bisa 4x4 atau 4x2.

3. Mesin diesel dengan kapasitas 1.000 cc, bisa berbahan bakar biofuel (bio diesel).

4. Kecepatan kendaraan 50 km/jam.

5. Harga jual kisaran Rp 60 juta on the road.

6. Kendaraan dengan sistem dan konsep perawatan (maintenance) yang sederhana.

7. Desain atau bentuk bodi dan kabin mempunyai ke-khasan atau bercorak lokal wisdom.

8. Platform kendaraan menggunakan frame yang sederhana dan mudah dirakit.

9. Bodi dan kabin mudah dibongkar pasang dan dengan bahan atau material lokal, ringan dan kuat.

10. Ground clearence minimum 200 mm.

11. Secara total, kendaraan ini mudah dirakit.

12. Desain bentuk kendaraan harus dapat digunakan secara multiguna atau mutipurpose. (Untuk pertanian, perkebunan, peternakan, pengairan, perikanan, nelayan, dll-nya).

13. Sebagai alat angkut orang dan barang. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa