Jakarta - Meski telah diwacanakan sejak 2012 silam, namun baru tahun ini aturan standarisasi emisi Euro 4 baru ditetapkan di Indonesia. Itu pun tidak langsung berlaku, paling cepat baru 18 lagi. Kenapa tertunda begitu lama?
Seperti dikutip dari tribunnews.com, Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan kalau terbitnya aturan ini sempat tertunda sejak 2014.
Masalahnya, Pertamina merasa belum mampu menyediakan bahan bakar yang memenuhi persyaratan ini. Namun, setelah diskusi panjang dengan beberapa lembaga terkait, mulai dari Pertamina, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, akhirnya sepakat diterbitkan.
“Terlepas dari bahan bakar yang harus dipenuhi Pertamina, Kementerian Perhubungan bersama dengan BPP Teknologi juga sedang menyiapkan fasilitas uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat, menggunakan metode uji Euro IV. Begitu juga dengan industri otomotif dalam negeri yang harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang sesuai,” tutur Karliansyah.
Aturan emisi Euro 4 ini akhirnya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Perubahan standar emisi Euro 2 ke Euro 4 jadi pilihan tepat untuk menurunkan beban emisi.
“Di sini ada dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin mulai berlaku efektif 18 bulan lagi (September 2018), sementara untuk kendaraan diesel empat tahun ke depan, sejak Permen ditandatangai pada 10 Maret,” ujarnya. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR