Filipina - Pemerintah Filipina resmi melarang anak kecil ikut berkendara di atas sepeda motor, tanpa perlengkapan safety apapun.
Bagi yang melanggar, ancaman hukuman denda uang tunai siap menanti.
Undang-Undang Filipina memberi hukuman denda uang PHP 3000 atau setara Rp 800 ribu bagi yang kedapatan membawa anak kecil di atas motor.
Hukuman bisa meningkat jadi PHP 5000 atau Rp 1,4 juta bagi yang tertangkap kedua kalinya.
Jika tertangkap ketiga kalinya, hukuman denda uang yang diberlakukan PHP 10000 atau sekitar Rp 2,67 juta.
Jika pelaku tertangkap sekali lagi, hukuman berat berupa pencabutan kartu SIM akan dilakukan penegak hukum.
(Baca juga: Agar Tidak Basah Kuyup, Begini Caranya Riding Menggunakan Jaket Harian Ketika Hujan)
(Baca juga: Nih Pilihan Helm Zeus Buat Bikers yang Mau Mudik, Harganya Mulai Rp 400 Ribuan)
Dengan pemberlakuan undang-undang ini, Departemen Perhubungan Filipina yakin dapat membantu memastikan keamanan penumpang.
Meski demikian, beberapa orang menganggap langkah tersebut sebagai 'anti-kerakyatan', sebab skuter punya manfaat besar bagi sebuah keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna motor terbesar di dunia juga punya persoalan yang sama, dengan sebagian besar masyarakat yang gemar membawa serta anak kecil ketika berkendara motor.
Ditinjau dari segi keamanan, tentunya perilaku tersebut sangat berbahaya dan berisiko besar karena umumnya anak kecil tidak diberi perangkat safety yang layak.
Sedangkan undang-undang khusus yang mengatur perangkat safety untuk anak kecil pun sepertinya belum ada.(Otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR