Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bemo Dilarang Jadi Angktan Umum, Bisa Dijadikan Daya Tarik Wisata?

Kamis, 8 Juni 2017 | 17:01 WIB

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat dilarangnya bemo beroperasi sebagai angkutan umum, ada usulan agar bemo dilestarikan dan jadi daya tarik wisata.

Angkutan umum roda tiga yang lebih dikenal masyarakat dengan nama bemo, sudah ada di Jakarta sejak tahun 1960-an.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengeluarkan empat opsi untuk para sopir bemo, menyusul dilarangnya pengoperasian bemo.

Namun telah terjadi diskusi antara para sopir bemo dan Dishub DKI Jakarta, kalangan sopir menginginkan agar bemo dilestarikan.

Enrico Halim, perwakilan sopir-sopir bemo, pernah mengusulkan kepada Dinas Pariwisata untuk menggandeng bemo dalam kegiatan pariwisata Jakarta untuk melestarikan bemo.

Misalnya dengan menyewa bemo untuk paket wisata Cikini-Gondangdia.

Namun, upaya itu belum dilirik oleh Disbudpar.(http://wartakota.tribunnews.com/2017/06/07/sopir-minta-agar-bemo-dilestarikan-karena-bisa-jadi-daya-tarik-wisata)

Saat ini, pihaknya menghitung bemo masih beroperasi di sembilan titik di Jakarta.

Yakni di daerah Mangga Dua, Grogol, Olimo, Bendungan Hilir, Karet, Buaran, Manggarai dan Grogol.

Upaya untuk melakukan pembaruan pada bemo juga pernah dicanangkan pihak para sopir bemo.

Seperti mengusulkan prototipe bemo listrik maupun bemo dengan baterai yang lebih ramah lingkungan. Namun tidak pernah terealisasi.

Enrico menyayangkan langkah pemerintah itu akan benar-benar memusnahkan bemo yang memiliki sejarah dalam transportasi di Jakarta.

Bagaimana menurut Anda, apakah layak bemo dijadikan daya tarik wisata di Jakarta seperti Tuk Tuk di Bangkok, Thailand. (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa