Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Nggak Kena Denda, Catat Nih Masa Berlakunya

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:05 WIB
No caption
No credit
No caption

Jakarta - Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, pemerintah menghapus sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui akun instagram @humaspoldametrojaya, yang diposting pada Rabu (19/7).

Dalam pengumuman tersebut, kebijakan ini disebutkan berlaku sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

( BACA JUGA : Buruan Bayar Pajak! Pajak Mati Bakal Kena Razia Di Bulan April-Mei 2017 )

Asyiknya lagi, selain penghapusan sanksi administrasi PKB, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selaku pihak berwenang juga menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan para konsumen motor/mobil yang telat membayar pajak bisa segera memenuhi kewajibannya di Samsat terdekat, baik di kantor resmi maupun Samsat keliling.

Sebelumnya pada Maret lalu, BPRD DKI Jakarta mecatat sekitar 3,8 juta kendaraan penunggang pajak. Rinciannya 3,2 juta motor dan 600 ribu mobil.

Yuk bayar pajak kendaraan kita sebelum terkena razia. (Otomotifnet.com)

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa