Jakarta - Rahmat Abidzar curhat di grup facebook Yamaha Aerox 155 Indonesia. Ia mengaku di-bully lantaran mengaplikasikan lampu strobo di tunggangannya.
"Saya pasang lampu strobo malah di-bully, katanya saya modif nggak mikir, malu-maluin yang lain," terang Rahmat dalam postingannya, Kamis (17/8) pukul 23.20 wib.
Namun alih-alih mendapat dukungan, curahan hati Rahmat justru banyak mendapat komentar pedas dari warganet yang menyumbang 254 reaksi dan 149 tanggapan.
"Silahkan modifikasi sesuai selera seperti tambah lampu strobo, tapi coba berdiri di depan motor Anda jarak 10-30 meter dengan kondisi lampu hidup dan malam hari".
"Jika Anda terganggu dan silau, ya itu yang dirasa orang lain. Tapi jika puas dan senang, semoga orang lain ikut senang dengan modifikasi Anda," tulis Harry Setiawan.
"Modif boleh, tapi harus bijaksana dan tahu aturan. Kalau nggak, apa bedanya sama orang-orang yang arogan di jalan," timpal Krishna Prasetyo Adi.
Selain banyak lontaran komentar bernada kritik, ada juga komentar bernada solutif. "Menurut saya cukup pasang lampu projie saja kalau memang butuh penerangan lebih. Terangnya dapat, nggak bikin silau pengendara lain," ujar Heddy Noegroho.
Menariknya lagi, ada komentar yang mendukung modifikasi lampu strobo di Aerox 155 milik Rahmat.
"Gak papa Om. Orang modif. Beli strobo pakai duit sendiri. Bukan pakai duit mereka. Kenapa mereka pada sombong-sombong sih," bela Silvester Jesas.
Padahal sudah jelas aplikasi strobo pada kendaraan sudah diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Pada pasal 59 dijelaskan hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan memasang strobo.
Diantaranya adalah lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedang lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagaimana menurut Anda? (Otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR