Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total karena pengurusannya mudah dan terjangkau kok.
Ini dia ongkos biaya dan cara mengurusnya.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.
Memang sih harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.
Oh ya, jangan mengurus BPKB yang hilang lewat calo.
Soalnya bakal bikin bengkak biaya karena lewat calo menambah ongkos pengurusan BPKB.
Jauh lebih efisien jika Anda mengurusnya sendiri.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, di antaranya;
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. Identitas:
Perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi.
Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan.
Serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya
Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan
7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.
8. Cek fisik kendaraan bermotor
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.
Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;
1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;
1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR