Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Kendaraan Hilang, Gampang Dan Terjangkau Kok, Begini Prosedurnya

Joni Lono Mulia - Rabu, 4 Oktober 2017 | 16:30 WIB
BPKB hilang bisa diurus kembali dan caranya mudah serta terjangkau
GridOto.com
BPKB hilang bisa diurus kembali dan caranya mudah serta terjangkau

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total karena pengurusannya mudah dan terjangkau kok.

Ini dia ongkos biaya dan cara mengurusnya.

Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.

Memang sih harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.

Oh ya, jangan mengurus BPKB yang hilang lewat calo.

Soalnya bakal bikin bengkak biaya karena lewat calo menambah ongkos pengurusan BPKB.

Jauh lebih efisien jika Anda mengurusnya sendiri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, di antaranya;

1. Mengisi formulir permohonan

2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

3. Identitas:

Perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi.

Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan.

Serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya

Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.

6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan

7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.

8. Cek fisik kendaraan bermotor

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.

Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000. (Otomotifnet.com)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa